Ketua LSM Betang Media Pratama, Desak KPK Klarifikasi Kasus Bupati Kotim Sopian Hadi

    Ketua LSM Betang Media Pratama, Desak KPK Klarifikasi Kasus Bupati Kotim Sopian Hadi
    Frans Sambung, Ketua LSM Betang Media Pratama Kalimantan Tengah

    PALANGKA RAYA - Ketua LSM Betang Media Pratama Kalimantan Tengah, Frans Sambung. Mendesak lembaga Marwah, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Republik Indonesia, untuk segera menuntaskan kasus Mantan Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dua periode, Sopian Hadi untuk dituntaskan.

    Frans Sambung, menilai diduga KPK RI tebang pilih dalam penangganan kasus korupsi di tanah air, khususnya di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Karena hingga saat ini, paska ditetapkan sebagai tersangka terhadap Sopian Hadi. KPK belum menahan dan memproses mantan Bupati dua periode ini.

     "Patut dipertanyakan dan diklarifikasi oleh KPK RI kasus bupati Kotim, Sopian Hadi. Jangan digantung kasusnya, " kata Ketua Umum LSM Betang Media Pratama, Kamis Pagi (30/03).

    Menurutnya, kasus Sopian Hadi jangan jadi bahan pembicaraan di kalangan masyarakat Kalteng selama ini. Sehingga banyak jadi pertanyaan masyarakat, ada apa sebenarnya dengan kasus Bupati Kotim, sehingga sampai saat ini belum di tahan oleh KPK RI.

    Diduga adanya tebang pilih dalam penangganan kasus Korupsi di Indonesia, dan pihaknya juga merasa adanya ketidaknyaman ditengah masyarakat Kalteng.

    Saat ini, masyarakat Kalteng sangat terkejut atas penangkapan sosok Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat bersama Isteri Ary Eghani Bahat, tokoh masyarakat dan sosok dalam pelayanan keagamaan sangat kental.

     "Ini kan dekat tahun politik dan masa - masa berakhir jabatannya, tentunya patut dipertanyakan, " ungkapnya.

    Kembali ditekannya, KPK RI harus menjelaskan dan mengklarifikasi kasus Mantan Bupati dua Periode Kotawaringin Timur, Sopian Hadi. Diharapkan agar jangan jadi opini - opini liar ditengah masyarakat Kalteng selama ini.

     "Kalau tersangka tolong ditahan kalau tidak tersangka, ya di hentikan atau di SP3, " tegas Fran Sambung menegaskan.

    Dikesempatan ini juga, ucapan apresiasi juga disampaikan olehnya, atas penangkapan Bupati Kapuas Ben Brahim dan Ary Eghani Bahat, anggota DPR RI dapil Kalteng, menutup pembicaraan.

    Untuk diketahui, Bupati Kotawaringin Timur yaitu Supian Hadi  ditetapkan oleh KPK tersangka korupsi dalam kasus penerbitan surat izin usaha pertambangan (IUP) kepada tiga perusahaan dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. 

    Adapun, tiga perusahaan itu yakni, PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia dan PT Aries Iron Mining. Dalam kasus itu, KPK menetapkan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi sebagai tersangka.

    Supian Hadi memberikan izin ke tiga perusahaan berbeda. Namun, ketiga perusahaan tambang itu sama-sama belum menuntaskan persyaratan yang dibutuhkan agar diberi izin. Untuk PT Fajar Mentaya Abadi, Supian menerbitkan surat keputusan ijin usaha pertambangan (IUP) Operasi Produksi seluas 1.671 hektar yang berada di kawasan hutan.

    Akibat dari perbuatan Supian Hadi negara merugi dengan nilai yang berlipat. Sebab, proses perizinan itu diberikan pada periode 2010-2015, ketika Supian Hadi menjabat di periode pertama sebagai Bupati.

     "Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp5, 8 triliun dan US$711 ribu (atau setara Rp9, 7 miliar dengan menggunakan kurs sekarang), " ujar Laode M. Syarif, dikutip dari kompasiana.com.

    Selain itu, Supian Hadi bisa menempatkan orang-orang yang tergabung di dalam timses ketika pilkada di PT Fajar Mentaya Abadi. Teman-teman dekatnya ditempatkan sebagai direktur dan direktur utama di perusahaan tersebut. "Masing-masing juga diberi jatah saham sebesar 5 persen di PT FMA (Fajar Mentaya Abadi), " tutur Syarif.

    Berdasarkan perbuatan yang telah dilakukan oleh Supian Hadi  maka penyidik KPK mengenakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi. Dimana dalam pasal tersebut berisi berisi aturan bagi orang yang melawan hukum sehingga memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi. Tidak tanggung-tanggung ancaman hukuman penjara berkisar 4-20 tahun. Selain itu, ada pula denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. 

    Sampai saat ini, mantan Bupati Kotim dua periode, Sopian Hadi belum ditahan KPK paska ditetapkan tersangka, tanggal 1 Februari 2019, lalu.

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    PT KSS Dilaporkan ke Polda Kalteng, Kuasa...

    Artikel Berikutnya

    Andreas Junaidy: KPK Jangan Tebang Pilih,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati

    Ikuti Kami