PALANGKA RAYA - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng), siang tadi, Rabu 12 April 2023. Memanggil dan meminta keterangan Muldi, diduga korban penipuan dan Pengelapan oknum Debt Collector (DC) PT HRL Sentral Borneo pusat Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Rodop, SH Wakil Ketua I dari Ormas Gabungan Gerakan Betang Bersatu Kalimantan Tengah (GBB KT) dan LBH DPD Lembaga Advokasi Penegakan Hukum Masyarakat Kalimantan Tengah (LBH LEMBAPHUM) yang menerima kuasa untuk membantu proses hukum, Muldi.
Kepada media ini memyampaikan sesaat usai menemani Muldi, dimintai keterangan oleh pihak penyidik Polda Kalteng.
"Saudara pelapor, Muldi dimintai keterangan dari pukul 2 siang hingga pukul 5 sore hari. Banyak hal yang disampaikan kepada pihak penyidik, " kata Rodop, Rabu (04/04).
Selanjutnya, disampikan kembali olehnya bahwa pihak Polda Kalteng akan memanggil saksi - saksi pihak Muldi untuk mendukung laporan yang sudah disampaikan, oleh LBH LEMBAPHUM Kalteng.
Selain itu juga, pihak penyidik akan lebih mendalami lagi kasus yang dilaporkan itu, apakah ada melibatkan orang dalam pihak perusahaan itu sendiri.
"Selain itu dijadwalkan akan dipanggil juga pihak PT HRL dan PT Mandiri Tunas Finance, termasuk Terlapor utama MB atau Bawei, " sebutnya.
Ucapan terima kasih kepad bapak Kapolda Kalteng dan Direskrimum dalam hal ini, menyingkapi dengan cepat laporan yang telah disampaikan oleh LBH LEMBAPHUM Kalteng dan Ormas GBB KT.
Harapannya, agar kasus yang dialami oleh Debitur PT MTF ini jangan sampai terulang kembali kepada Debitur - debitur lainnya.
"Dan berhati - hati dalam menerima Debt Collector di manapun berada, karena bisa salah - salah kita sebagai Debitur akan ditipu, seperti kasus Muldi ini, " harap Rodop, SH ini mengakhiri pembicaraan.